Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut memberi tanggapan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan twitter miliknya, Kamis (23/2/2023).
Mahfud MD mengatakan tindakan yang dilakukan Mario bukan pidana yang ringan, sehingga ia menekankan kasus tersebut harus diusut secara tuntas.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan meski perdamaian bisa dilakukan oleh para pihak secara pribadi, namun demikian negara melalui kejaksaan akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Disisi lain, Mahfud juga menyoroti harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari tersangka penganiayaan tersebut.
“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan David oleh Mario terjadi pada Senin (20/2) lalu di Kompleks Grand Permata Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Penulis: Bahar | Editor: Rea