Jakarta, Deras.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengingatkan agar tokoh partai politik tidak serta merta membagikan uang dengan tujuan menggalang simpati dan suara masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi beredarnya video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan uang dengan nominal Rp50.000 kepada masyarakat dalam kunjungannya ke daerah yang belum diketahui lokasi tepatnya.
“Dari awal KPK juga sudah mengkampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali Fikri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Ali menegaskan praktik korupsi tersebut dapat muncul dalam pesta demokrasi dengan salah satunya bagi-bagi uang dengan harapan dukungan dari masyarakat. Praktik ini sudah menjamur di Indonesia bahkan sampai menjadi budaya.
“Antikorupsi itu kan maknanya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” ujar Ali.
Dia menegaskan bahwa KPK dengan massif menyampaikan kepada masyarakat, peserta pemilu untuk stop politik uang. Ia meminta parpol peserta pemilu untuk turut serta mengkampanyekan hal tersebut, bukannya menjadi pelaku kecurangan dalam praktik politik di Indonesia dewasa ini.
“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus, karena itu sebagian bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” pungkas Ali.
Sebelumnya, beredar video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang kepada masyarakat di sela-sela kunjungannya ke daerah.
Diketahui, perilaku bagi-bagi uang tersebut tidak sekali dua kali dilakukan Zulhas, di beberapa platform media sosial terdapat rekam jejak praktik bagi-bagi uang yang dilakukannya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai