Beredar Isu PHK Sepihak dan Hilangnya Uang Pesangon, Menaker: Itu Tidak Benar dan Hoaks

Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan jika uang pesangon tidak hilang. Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menepis berita hoaks mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan PHK dan hak pesangon dinilai jauh dari aspek keadilan.

“Terkait isu yang beredar itu tidak benar ya. Untuk PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. Mekanisme perselisihan (PHK) juga harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004. Jangan percaya Hoaks ya. Tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada,” tegas Menaker Ida Fauziyah, di akun Instagram @kemnaker, Sabtu (7/1/2023).

Ida Fauziyah juga menjelaskan jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

“Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK,” tutupnya.

Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Desember 2022 lalu. Sudah diatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) seperti terdapat pada Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja yang berbunyi: ‘Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima’.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version