EntertainmentNasional

Beredar Bukti Nikah Alshad dan Nissa, 2 Bulan Kemudian Cerai

Jakarta, Deras.id – Kekasih Tiara Andini, Alshad Ahmad sedang ramai diperbincangkan tentang tuduhan menghamili mantan pacarnya, Nissa Asyifa. Kini ia kembali menjadi sorotan publik karena dibuktikan sudah pernah menikah selama 2 bulan, lalu bercerai.

“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022.” bunyi duduk perkara dalam salinan putusan perceraian Alshad Ahmad dikutip Deras.id, Selasa (21/3/2023).

Putusan tersebut juga menjelaskan bahwa sebelum mereka menikah ternyata Nissa sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan. Meskipun dalam kondisi hamil besar, mereka berdua tetap mengajukan pernikahan.

“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari’at Islam” bunyi putusan.

Baca Juga:  Ferry Irawan Buru-Buru Gugat Cerai, Hotman Paris: Taktik Biar Nggak Dianggap KDRT

Berjalannya waktu, Alshad justru mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 November 2022. Namun majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek pada tanggal 2 Desember 2022 sebab Nissa Asyifa tidak pernah hadir.

“Bahwa kemudian Pemohon setelah melakukan pernikahan menurut Syari’at Islam dengan Termohon bermaksud untuk melakukan proses perceraian dengan Termohon maka Pemohon memohon agar pernikahan Pemohon dengan Termohon dapat diitsbatkan,” tulis putusan.

Sebagai informasi, pernikahan antara Alshad dan Nissa dilakukan secara siri dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3 Juta. Pernikahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil dari perundingan keluarga pada 28 September 2022.

Hal tersebut dapat dilihat melalui Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda