HukumBeritaNasional

Benny Rhamdani Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri

Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024), sekitar pukul 12.21 WIB. Sebelumnya Benny sempat menunda pemeriksaan pada Kamis (1/8/2024).

“Saya sudah memasukkan surat penundaan ke tanggal 5 Agustus melalui kuasa hukum karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh-jauh hari di Sulawesi Utara sampai dengan 3 Agustus,” kata Benny ketika dihubungi pada Kamis (5/8/2024).

Benny sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (29/7/2024), di mana ia mengaku telah memberikan informasi mengenai sosok berinisial T kepada penyidik. Sosok T tersebut diduga sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja serta terlibat dalam penipuan daring.

Sebelumnya pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7/2024), Benny menyebut inisial T sebagai aktor utama di balik bisnis online ilegal. Pernyataan ini juga telah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu lalu.

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud Md. saat itu,” kata Benny.

Hingga saat ini, Benny tetap berkomitmen untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut. Agar dalang inisial T ini segera terungkap dan kasus Judi online mersahkan masyarkat segera selesai.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami