Beli Tanah dan Apartemen, Firli Bahuri Tak Lapor 7 Aset Atas Nama Istri

Jakarta, Deras.id – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak melaporkan 7 aset yang dibeli menggunakan nama istrinya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada, Rabu (27/12/2023).

“Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri,” Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan dikutip Deras.id pada, Kamis (28/12/2023).

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, terdapat bukti lain berupa dokumen pembayaran apartemen.

“Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Darmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti,” tutur Syamsudin Haris.

Adapun 7 aset yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam LHKPN, yakni Essence Darmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020; sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021; sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021; sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022; sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021; sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021; dan sebidang lahan sertifikat hak milik 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat, sehingga diberikan sanksi berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas KPK menilai Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasinya itu. Dewas KPK menilai bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatan Firli.

Beberapa hal yang memberatkan Firli, yakni ia enggan mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan, sebagai Ketua KPK ia merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK tetapi malah melakukan sebaliknya.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version