Lampung, Deras.id – Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah berhasil membekuk Dedet (19) Warga Kecamatan Katibung Lampung yang tega menyetubuhi Ibunya sendiri. Selain itu, Pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
“Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali yakni di tahun 2022 ini,” ungkapnya, Selasa (27/12/2022).
Aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban yakni ibu kandung pelaku melaporkan anaknya ke Mapolsek Katibung. Polisi lalu menangkap pelaku, untuk selanjutnya ditahan di Mapolsek Katibung.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat melarikan diri dari Polisi. Namun pada akhirnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku di jalan saat akan pulang ke rumahnya.
“Ya benar, pelaku diamankan Senin (26/12/2022) siang kemarin. Pelaku, saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Penulis: Danu | Editor: Dian