Bengkulu, Deras.id – Seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu inisial KM (32) dengan tega mencabuli muridnya sendiri. Sebanyak 25 siswa SD menjadi korban tindakan pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut.
“Korban terduga pelaku secara keseluruhan murid SD berjenis kelamin pria,” kata AKBP Andy Pramudya Wardana, Senin (17/4/2023).
Kejadian tersebut terjadi saat subuh dengan modus pijat. Perbuatan asusila tersebut, sudah dilakukan terduga pelaku tidak kurang dari 43 kali kepada 19 korban, terhitung sejak 4 tahun terakhir.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin terduga sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir,” lanjut AKBP Andy.
Terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023. Dari pengakuan terduga pelaku, KM (32) mengatakan, untuk korban pencabulan dan pencabulan sesama jenis kelamin kelas 3, 4, 5, dan kelas 6. Korbannya, kata KM, diiming-imingi dengan uang Rp5.000 hingga Rp20.000 dan akan memberikan nilai bagus kepada korban.
“Saya mengiming-imingkan uang dari Rp5.000 hingga Rp20.000 dan menjanjikan nilai bagus kepada setiap korban,” ungkapnya.
“Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD,” jelas AKBP Andy.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Andy, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.
“Terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara,” pungkas Andy.
Terduga pelaku, sampai Andy, disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful