Bea Cukai Perketat Jastip Barang Impor

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperketat pergerakan barang masuk ke Indonesia melalui jasa titip atau jastip. Pengetatan khususnya terhadap barang impor dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,54 juta (kurs Rp15.478).

Pasalnya praktik jastip dari luar negeri dapat merugikan negara.

“Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang-barang yang di bawah USD100 kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu, Mohammad Aflah Farobi kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (27/9/2023).

Petugas Bea Cukai selain memperketat pergerakan, juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor. Khususnya bagi pelaku bisnis jastip yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelundupan barang impor.

“Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura,” tutur Mohammad Aflah Farobi.

Praktik jastip dari luar negeri dinilai dapat merugikan negara dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional. Masyarakat diminta untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Sebab barang yang dibeli tersebut tidak dikenakan bea masuk. 

“Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana,” ujar Mohammad Aflah Farobi.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor. 

“Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan,” ungkap Mohammad Aflah Farobi.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version