BeritaPolitik

Bawaslu Temukan 94.956 Anak Bawah Umur Terdaftar Sebagai Pemilih

Jakarta, Deras.id – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menemukan 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Hal tersebut didapatkan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.

“Artinya, umur belum mencapai 17 tahun atau belum menikah. Maka, dalam konteks sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri,” kata Lolly dalam keterangannya pada Jumat (31/3/2023).

Lolly juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek datanya melalui aplikasi Sistem Data Infrormasi Pemilih (Sidalih). Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh ikut serta dalam ruang kampanye.

“Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai,” ucap Lolly.

Baca Juga:  Awiek Pastikan Sandi Tak Akan Jadi Ketua Umum di PPP

Lolly menyampaikan bahwa adanya pendidikan politik bagi anak di bawah umur itu sangat penting. Hal itu karena banyaknya fakta pemanfaatan anak di bawah untuk menjadi boneka dalam perpolitikan saat ini.

“Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena Pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya,” jelas Lolly.

“Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Dinilai Cawapres Potensial Dampingi Prabowo

Tidak hanya itu, Lolly meminta kepada tim seleksi untuk dapat mengetahui adanya ketentuan dalam peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

“Ketahui dan Pahami Perbawaslu 19 Tahun 2017 itu beserta pedoman dan juknis (petunjuk teknis),” ungkap Lolly.

“Fokus terhadap regulasi yang ada. Lakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga bisa memitigasi masalah selama proses perekrutan yang bisa saja muncul,” tutupnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda