Jakarta, Deras.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti mengatakan telah menemukan 20 Ribu anggota TNI dan Polri sebagai daftar pemilih pada Pemilu 2024. Menurutnya hal tersebut terjadi di delapan provinsi.
“Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambi, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku),” kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (29/3/2023).
Lolly menyebut, data tersebut hasil dari pengawasan Bawaslu terhadap pencocokan dan penelitian pada daftar pemilih. Ia mengatakan para anggota TNI dan Polri sampai saat ini masih terdata dan belum dicoret.
“Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri,” ujar Lolly.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih masuk pada daftar pemilih Pemilu 2024. Sedikitnya telah ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah dalam penempatan TPS.
“Karena waktu yang sangat singkat itu, (hasil restrukturisasi TPS) beberapa diantaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, tidak memperhatikan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara,” ungkap Lolly.
Bawaslu juga menemukan 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Provinsi Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT tapi masih terdaftar sebagai pemilih. Lalu ada pula pemilih yang tidak dikenali sebanyak 202.776 di beberapa provinsi.
Hal lain yang ditemukan Bawaslu adalah kategori pemilih TMS sebanyak 145.660 orang di beberapa provinsi. Tidak hanya itu Bawaslu juga menemukan daftar pemilih di bawah umur sebanyak 94.956 orang.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara cermat. Bawaslu juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mengecek data daftar pemilih yang telah di coklit oleh pantarlih.
“KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP EL,” tutur Lolly.
“Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” tutupnya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta