Bawaslu Tak Permasalahkan KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mempermasalahkan Rancangan PKPU yang mempercepat pendaftaran capres dan cawapres pada pemilu mendatang. Hal tersebut tak menjadi persoalan asalkan tidak melanggar aturan undang-undang.

“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks delapan bulan,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).

Totok menilai selama masih dalam waktu yang sesuai undang-undang maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan. Ia pun juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengawasi dalam tahapan kontestasi pesta demokrasi selama berlangsung.

“Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak,” ujar Totok.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang dimajukan. Yang terpenting menurutnya, selama aturan sesuai prosedur yang di tetapkan tidak menjadi masalah.

“Kan ada tahapannya. Nanti kita lihat di teman-teman KPU. Sepanjang tahapannya tidak masalah. Sepanjang prosedurnya ditaati nggak masalah,” ucap Totok.

“Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya nggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Kholik menjelaskan terkait percepatan pendaftaran capres dan cawapres yang masih sesuai dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh undang-undang. Perubahan tersebut menurutnya tidak akan menggangu jadwal tahapan yang sudah ada.

“Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal,” tutur Idham.

Sebagaimana diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version