Bawaslu Surati Jokowi, Minta Menteri Kampanye Tak Langgar UU Pemilu
Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait agenda pemilihan umum (pemilu) 2024 pada pekan lalu. Surat tersebut berisi imbauan kepada Presiden beserta jajaran menterinya agar mematuhi ketentuan kampanye sebagaina diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada (Presiden) untuk membina menteri-menterinya, mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 tahun 2017,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa tidak ada larangan baginya untuk ikut berkampanye dalam Pemilu 2024. Ia juga mengatakan bahwa seorang presiden boleh memihak terhadap paslon tertentu.
Menurutnya, bukan hanya seorang presiden, seorang menteri juga boleh ikut dalam kampanye. Hal tersebut boleh dilakukan asalkan sesuai dengan aturan.
“Semua itu pegangannya aturan. Aturan. Kalau aturannya boleh, ya, silakan. Kalau aturannya enggak boleh, tidak, sudah jelas itu,” jelas Jokowi.
Jokowi mengatakan hak presiden dan menteri untuk kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, presiden adalah jabatan politik dan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” ucap Jokowi.
Jokowi menyampaikan bahwa penyataan tersebut berdasarkan Pasal 299 UU Pemilu tentang hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Hak kampanye dapat digunakan oleh presiden dan menteri dengan syarat harus dalam masa cuti.
“Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” ujar Jokowi.
Penulis: Risca l Editor: Ifta