Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2024 Cegah Terjadi Pelanggaran

Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan indikator kerawanan Pemilu 2024 berdasarkan isu strategis. Pemetaan tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran seperti Pemilu 2019.

“Kita masih ingat ada ribuan surat suara di Malaysia yang kala itu Bawaslu memutuskan tak bisa dihitung karena manipulasinya yang banyak,” ungkap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Isu strategi dikembangkan menjadi lima hal yang menjadi sorotan utama. Antara lain politik uang, kampanye media sosial, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Belakangan ini sangat ramai diperbincangkan perihal akan munculnya politik identitas di Pemilu 2024. Sehingga isu tersebut menjadi perhatian lebih untuk dikembangkan.

“Saat ini yang menjadi perhatian mengenai narasi politik identitas di kalangan masyarakat yang perlu diletakkan kerawanan dan perkembangannya,” tutur lolly.

Isu yang tak kalah penting dan harus mendapat sorotan lebih yakni politik uang. Secara fakta dilapangan, masih banyak politisi yang menggunakan politik uang demi meraih ambisi politiknya.

“Apalagi saat ini dengan digitalisasi, politik uang makin banyak cara seperti dengan ‘cash less’ sehingga kita membutuhkan kejelian untuk membuktikan dengan beragam potensi dan beragam modus operandi,” jelas mantan pengurus pusat Fatayat Nahdlatul Ulama ini.

Saat ini banyak politisi telah menggunakan sarana media sosial untuk mendapatkan suara dari pemilih milenial. Untuk itu, Bawaslu membentuk gugus tugas yang nantinya berfungsi untuk mengawasi kegiatan kampanye di media sosial.

“Bawaslu sudah membuat gugus tugas untuk media sosial dan menjalin kerja sama kolaborasi dengan berbagai pihak, namun pada praktiknya masih ada upaya pelanggaran dengan berbagai cara nantinya,” tambahnya.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi hal yang perlu dikembangkan untuk dipetakan. Sebab jika melihat Pemilu 2019, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

“Ada 1475 dugaan pelanggaran yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2019 yang termasuk pelanggaran tertinggi pada Pemilu 2019. Jadi pelanggaran netralitas ASN ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah berdasarkan pengalaman fakta,” ungkap Lolly.

Lolly menegaskan Bawaslu akan terus mencari regulasi yang tepat untuk dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran yang ada di lapangan. Sehingga dianggap sangat perlu dirumuskannya indikator pemetaan kerawanan pelanggaran pemilu.

“Indikator pemetaan kerawanan yang dirumuskan ini semoga sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Exit mobile version