Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Bersalah dalam Verifikasi Partai Prima

Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah atas pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Pihaknya memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan sesuai dengan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat,” Jakarta Pusat, (20/3/2023).

Selanjutnya, Majelis Pemeriksaan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan sesuai degan hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan partai Prima.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini,” terang Bagja.

Sebelumnya, Partai Prima menganggap bahwa KPU telah melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftran, Verifikasi, dan Pendaftran Partai Peserta Pemilu. Dengan kebijakan tersebut, mereka merasa dirugikan terhadap verifikasi administrasi sebagai calon peserta partai politik 2024.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi (14/3)

Atas tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU dengan melayangkan tuntutan kepada Pengadilan Negri Jakarta Pusat (Jakpus).

Isi Amar putusan PN Jakpus tersebut berisi perintah kepada KPU agar melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu, dengan dugaan tindakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Atas putusan dari PN Jakpus tersebut, KPU melakukan pengajuan banding dengan putusan nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Exit mobile version