PolitikBerita

Bawaslu Ingatkan Paslon Capres Cawapres Tak Curi Start Kampanye

Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk partai politik pendukung untuk tidak mencuri start kampanye. Sebab, Bawaslu menilai akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi saat ini.

“Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya, itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Rahmad Bagja di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Bagja menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, Bagja meminta kepada seluruh pendukung capres cawapres termasuk partai politik pengusung untuk memanfaatkan tahapan sosialisasi sebelum masa kampanye tiba.

“Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu siasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini,” kata Bagja.

Baca Juga:  Aliansi Sejuta Buruh Sebut Beberapa Pasal Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan pihaknya akan menindak tegas jika dalam kegiatan sosialisasi tersebut ditemukan pelanggaran pemilu. Bawaslu pun mengimbau kepada seluruh tim sukses capres cawapres untuk bersabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak.

“Kegiatan sosialisasi, kalau pun ada pelanggaran maka kami akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi,” tutur Bagja.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres 2024. KPU menyampaikan berdasarkan hasil pleno tertutup, KPU menetapkan tiga pasangan capres cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 14 November 2023 malam di Kantor KPU, Jakarta. Sementara tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:  Gus Halim Harap IKN jadi Etalase Desa Nusantara

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda