BeritaNasional

Bawaslu Himbau Parpol Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Jakarta, Deras.id – Bawaslu meminta partai politik peserta Pemilu menaati peraturan kampanye yang telah ditentukan. Imbauan ini merupakan buntut atas adanya tindakan peserta yang melakukan kampanye terselubung sebelum waktunya.

“Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Atas dasar beberapa temuan yang menjurus pada pelanggaran pemilu tersebut, dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan imbauan yang perlu diperhatikan dan ditaati oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Berikut empat poin himbauan Bawaslu RI:

  1. Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
  2. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
  3. Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.
  4. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Diberitakan sebelumnya, KPU menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Diketahui adanya bakal calon presiden yang melakukan safari politik sebelum masa kampanye hingga isu penjegalan Partai Ummat yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami