BeritaNasional

Bawaslu dan Menag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Jakarta, Deras.id – Bawaslu menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumus di Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada Jumat kemarin. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang larangan kampanye di rumah ibadah.

“Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus Menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye,” ujar Totok Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu pada Sabtu (17/12/2022).

Totok mengatakan Bawaslu dan Kemenag akan bersinergi mensukseskan Pemilu 2024. Salah satunya dalam mencegah terjadinya kampanye di rumah ibadah.

“Berharap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini,” tuturnya.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, diantaranya dengan penetapan KPU tentang Parpol yang lolos verifikasi faktual sebagai peserta pesta demokrasi tersebut. Terkait hal ini, Parpol terkait diminta untuk mematuhi semua aturan salah satunya taat terhadap waktu yang ditentukan kampenye berikut dengan lokasi yang diijinkan.

Sementara itu, larangan kampanye di rumah ibadah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain rumah ibadah, lokasi lain yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye adalah tempat pendidikan dan bangunan yang difasilitasi pemerintah.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami