BeritaPolitik

Bawaslu Bali Tanggapi Pencopotan Baliho Capres-Cawapres saat Jokowi Kunker

Jakarta, Deras.id – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menanggapi polemik atas pencopotan baliho bakal capres dan cawapres di Provinsi Bali saat Presiden Jokowi Kunjungan Kerja. Ia menyebutkan bahwa pencopotan baliho tersebut merupakan ranah pemerintah daerah belum menjadi kewenangan Bawaslu.

“Jadi, dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 Nopember 2023. Jadi, belum ranah Bawaslu,” kata Gede di Bali pada Kamis (2/11/2023).

Gede menjelaskan bahwa pascapenetapan pasangan capres dan cawapres pada 23 November 2024, KPU akan memproses terkait zona pemasangan APK. Maka, pada 28 November 2023 masa kampanye oleh bakal capres dan cawapres akan dimulai.

Baca Juga:  Timnas AMIN Optimis JK Bakal Dongkrak Suara di Indonesia Timur

“Mulai dari tanggal 28 November 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU,” ujar Gede.

Tidak hanya itu, Gede mengatakan jika ditemukan pelanggaran baik terkait zona, maka KPU mempunyai rekomendasi kepada aparat Satpol PP untuk melakukan penertiban. Ia menengaskan saat ini Bawaslu hanya mempunyai kewenangan mendata pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban,” tegas Gede.

“Dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP Bali mencopoti sejumlah baliho yang berseliweran di lokasi kunjungan kerja Presiden Jokowi di kabupaten Gianyar Bali pada Selasa (31/11/2023). Salah satu baliho yang dicopot paslon capres dan cawapres Ganjar dan Mahfud MD.

Baca Juga:  BSSN Ungkap Ada Peningkatan Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda