BeritaNasional

Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur 30 Juni 2023, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 diundur menjadi 1 Juli 2024, sehingga batas akhir pemadanan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut karena mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamis (14/12/2023).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Adanya pengaturan kembali ini, NPWP lama dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP baru atau NIK dengan format 16 digit digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Pihaknya kini sudah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.

Diharapkan ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK jadi NPWP dapat mengakses Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk setiap hari Senin-Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Penyediaan Virtual Help Desk tersebut dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang.
Total NIK-NPWP yang dipadankan per 7 Desember 2023 sebanyak 59,56 Juta.

“Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Dwi Astuti.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami