Jakarta, Deras.id – Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 mendekati akhir. Berikut cara lapor SPT pajak 2023 secara online di website Pajak.go.id.
Ketentuan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 terdiri dari dua macam. Wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak OP batas terakhir lapor adalah 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak badan batas akhir pada 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui situs resminya melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Untuk wajib pajak pribadi maupun badan apabila telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan dapat dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan bakal dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Penulis: Toro | Editor: Rifai