Jakarta, Deras.id – Beberapa anggota Kabinet Merah Putih menimbulkan kontroversi dalam hitungan hari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 dan 22 Oktober 2024. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belakangan ini banyak diperbincangkan karena meminta anggaran tambahan senilai Rp20 Triliun.
“Kenapa presiden mau bikin kementerian HAM. Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka tim transisi, rombak itu anggaran. Rombak itu, dari 20 Triliun cuma 64 Miliar nggak bisa. Tidak tercapai cita-cita dan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Menteri HAM, Natalius Pigai dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (24/10/2024).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian HAM membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sebab anggaran tersebut akan digunakan menyusun program pembangunan HAM baik fisik dan non fisik.
Pigai juga menyampaikan anggaran kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Diketahui, Kementerian HAM berada di bawah kementerian koordinator tersebut bersama dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Natalius Pigai menyampaikan bahwa anggaran Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas mendapatkan pagu anggaran Rp7,2 Triliun. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Agus Andrianto memiliki pagu Rp13,3 Triliun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa peristiwa 1998 tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pada peristiwa tersebut tidak ada genosida dan pembantaian etnis.
“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ujar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM, karena saya sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM itu ke DPR. Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri,” imbuhnya.
Editor: Ifta