Bareskrim Sita Aset Rp13,8 Miliar terkait Situs Judi Online
Jakarta, Deras.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset bernilai Rp13,8 miliar terkait situs judi Slot8278. Penyitaan ini adalah bagian dari upaya Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.
“Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024) dikutip dari Antara.
Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareskrim Polri akan melacak berbagai aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
Himawan menjelaskan penyitaan aset sebagai keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi daring. Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.
Baca juga: Amanda Bakal Diperiksa Dugaan Kasus Promosi Judi Online
Penyitaan aset kali ini, kata dia, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring laman Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.
Ia menuturkan aset sebanyak Rp13,8 miliar disita dari tersangka FH dan AF. Aset tersebut bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278. “Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Editor : Muhibudin Kamali