Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru Pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Deras.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka pada kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah (Nurul) mengatakan selain direktur utama CV Samudera Chemical (SC) berinisial E,juga terdapat pelaku berinisial AR yang ditetapkan sebagai tersangka yang kini masih diburu oleh penyidik.

“Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku (tersangka), yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,” kata Nurul dalam keterangannya yang dikutip dari laman www.humas.polri.go.id, Selasa (27/12/2022) sore.

Nurul mengatakan jika kedua tersangka tersebut, ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” tuturnya.

Selanjutnya, Nurul menyebut penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi lainnya dalam kasus ini. 

“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, yakni T, A, H, W, DS, dan ML,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. 

“Iya, kita kan sudah melakukan gelar perkara barusan, dan sebelumnya kami telah melakukan penggeledahan di Kantor CV SC di kawasan beserta gudangnya. Di sana, kita menemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV SC, makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pipit menuturkan jika kemungkinan tersangka E akan dijemput paksa bila masih tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan. Hal itu karena pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

“Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu dengan tersangka,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC). Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version