BeritaDaerah

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu

Jakarta, Deras.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dan menangkap dua pelaku  penyelundupan sabu seberat 50 Kg, Senin (20/3/23) sore.  Pelaku adalah dua orang berusia paruh baya berinisial AS dan RJ.

“Berat total barang bukti yang dibawa pelaku 50 Kg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Brigjen Pol Krisno mengungkapkan, pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut Malaysia hingga ke Aceh.

”Penyelundupan lewat laut jalur Malaysia yang di masukan ke Indonesia melalui Aceh,” ungkapnya.

Brigjen Pol Krisno menerangkan,  para pelaku tersebut memiliki rumah yang diperuntukkan sebagai gudang panyimpanan narkoba yang berada di Jalan Satelit No 14 Banda Sakti Lhokseumawe. 

“Pelaku sudah memiliki rumah untuk nantinya digunakan sebagai gudang sabu,” Ungkap Brigjen. Krisno.

Brigjen Pol Krisno mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengunngkap fakta lain. Menurutnya, dalam perdanganan narkoba kali ini diduga para tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Akan kembangkan ke TPPU,” Tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana bagi masing-masing pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami