Bareskrim Polri Bekuk 13 Orang Komplotan Penipu Online

Jakarta, Deras.id – Bareskrim Polri membekuk 13 orang Komplotan pelaku penipuan online dengan modus modifikasi android package kit (APK), dan link phishing. Pelaku ditangkap dibeberapa wilayah Indonesia yakni, Palembang, Makassar, dan Banyuwangi.

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka. 12 kami tahan di Bareskrim, kemudian satu orang ditahan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dilansir dari Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (21/1/2023) petang.

Adapun 13 tersangka tersebut memiliki peran masing masing seperti developer, atau pembuatan APK berinisial RR, WEY, dan AL.  Sedangkan 10 tersangka lainnya, berperan sebagai agen database, sosial engineering, pengurusan rekening dan penarikan uang seperti tersangka berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

“Para pelaku memodivikasi APK untuk mendapat akses ke inbok SMS perangkat korban, untuk mendpat kode OTP yang diterima korban terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” ungkap Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Akibat perbuatan para tersangka, sebanyak 493 orang telah menjadi korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik.

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Exit mobile version