BeritaNasional

Bareskrim Bakal Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON ke Kejagung

Jakarta, Deras.id – Bareskrim Polri berencana melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON) 2015-2018. Rencananya, pelimpahan tahap dua ke Kejagung tersebut pada, Jumat (16/12/2022) besok.

“Jumat akan kami laksanakan pelimpahan dua tersangka tahap dua kasus korupsi GPON, di kejagung,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes  Pol Arief Adiharsa.

Kedua tersangka tersebut berinisial CD selaku mantan Vice President Finance PT Jakarta JIP. Sedangkan satu lagi berinisial AP mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP.

“Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kombes Pol Arief  Rabu (14/12/22) kemarin.

Sebagai informasi jika penetapan kedua tersangka tersebut sejak Desember 2021. Saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami