BeritaNasional

Banyak Personel Militer Kerja Sampingan Ojol, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

Jakarta, Deras.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa banyak personel militer yang bekerja sampingan menjadi driver ojek online (ojol). Ia mengusulkan supaya anggota TNI boleh untuk berbisnis, asalkan tidak mengganggu pekerjaan.

“Ya sudahlah, yang penting hadir, kerja baik. 2-3 jam ngojek kan lumayan,” kata Kepala KSAD Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (24/7/2024).

Pekerjaan tambahan tersebut dilakukan untuk menambah pendapatan. Mengingat banyaknya kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh para anggota TNI, misalnya kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak.

“Kebutuhan sekarang kan luar biasa, sekolah apa segala macem,” jelas Maruli Simanjuntak.

Meskipun begitu, bagi anggota yang berbisnis tetap menjalankan tugas sebagai anggota TNI termasuk mengikuti apel pagi dan apel petang. Apabila tidak mengikuti apel, maka atasannya akan menegur yang bersangkutan.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek,” ujar Maruli Simanjuntak.

Maruli berharap larangan anggota TNI berbisnis bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Apabila hal tersebut tidak disepakati, maka TNI akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ucap Maruli Simanjuntak.

Diketahui, TNI mengusulkan agar prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sementara itu, berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis.

TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” kata Kresno Buntoro.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami