NasionalBerita

Banser DKI Jakarta Kawal Sidang Perdana Mario Dandy

Jakarta, Deras.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama DKI Jakarta mengawal jalannya persidangan perdana kasus penganiayaan terhadap kader Banser David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

“Sahabat sahabat Banser turut mengawal sidang perdana kasus penganiayaan berat dan sadis oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.” tulis akun twitter @CholiqLz dalam unggahannya, Selasa (6/6/2023).

Cristalino David Ozora merupakan kader Banser NU aktif dan ayahnya Jonathan Latumahina merupakan pengurus GP Ansor Bidang Keamanan Siber. Selain dikawal sahabat Banser DKI, pihak keluarga dan kuasa hukum David Ozora juga didampingi organisasi kepemudaan berbasis kedaerahan yakni Angkatan Muda Kei (AMKEI) Maluku dan Satudarah Maluku MC.

Tiga organisasi tersebut turut serta bersama pihak keluarga David mengawal jalannya persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Mario Dandy Kecewa Didakwa Hukuman Maksimal oleh Jaksa

“AMKEI, Satudarah Maluku MC, Ansor Banser berkumpul jadi satu ikut untuk mengawal dan mendampingi Mas Jo dan Mbak Mellisa pada sidang perdana Mario di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” tulis akun twitter @nashirr27 dalam unggahannya, Selasa (6/6/2023).

Mendapat dukungan dari berbagai pihak, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan proses pengawalan terhadap proses hukum para tersangka pelaku penganiayaan.

Jonathan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pengguna media sosial yang membantu memviralkan tagar #KawalDavid sejak awal kasus penganiayaan terjadi.

“Terima kasih juga untuk emak dan bapak onlen David, netijen yang baik,” ungkap Jonathan dalam cuitan di twitternya, @seeksixsuck Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, majelis hakim yang memimpin persidangan perdana Mario Dandy dan Shane Lukas mendakwa para tersangka dengan pasal penganiayaan berat atas tindakan sadis yang dilakukan kepada David Ozora.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Soal Mario Dandy Pasang Cable Ties Sendiri

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda