Banding KPU soal Penundaan Pemilu Dikabulkan PT Jakarta

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut merupakan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono (Sugeng) saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng menyatakan PN Jakpus tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan Partai Prima pun dinyatakan gugur.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujarnya.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu,” sambungnya.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version