Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ sehingga tetap dihukum mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Singgih Budi Prakoso menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE,” tegasnya.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar ada efek jera. Hakim juga memutuskan terdakwa Ferdy Sambo untuk tetap dalam tahanan.
“Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera. Kemudian, menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan penjara,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut soal motif pembunuhan Yosua yang tidak perlu dibuktikan.
“Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judexfacti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” jelasnya.
Singgih Budi Prakoso juga menjelaskan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel dan kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo.
“Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik. Hal yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel mengenai motif adalah sudah benar. Bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim PN Jakse,” pungkasnya.
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni menuntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy| Editor:Rifai