Opini

Bahaya APK; Penempelan Poster Kampanye pada Pohon Berdampak Buruk bagi Lingkungan

*) Klarisa Q.N

Suasana kian memanas menjelang pesta demokrasi yang akan di laksanakan pada 14 februari 2024 mendatang. Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, guna untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta para anggota legislatif (DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) untuk periode 2024-2029. Pada pemilu 2024 di negeri kita yang berbhinneka ini, merupakan momentum yang dapat menambah spirit bahwa pemilu nanti harus dapat menyatukan masyarakat.

Menurut Rush Michael dan Althoff Philip dalam bukunya yang berjudul pengantar sosiologi politik pada tahun 1997 menyatakan “Pemilu adalah sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan kedaulatan yang berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Oleh karenanya, pemilu dapat di artikan sebagai mekanisme penyelesaian pendelegasian ataupun penyerahan kedaulatan kepada orang partai yang di percayai. Orang atau partai yang dipercayai tersebut kemudian menguasai pemerintahan sehingga melalui pemilu diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif””.

Mengacu pada pengertian di atas, pemilu pada hakikatnya merupakan proses demokrasi untuk memilih sejumlah pemimpin dan wakil rakyat serta sebuah sarana untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Sedangkan menurut UU nomor 12 Tahun 2003 tentang pengertian pemilu menyatakan “pemilihan umum selanjutnya yang disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945”. Dapat disimpulkan bahwa pemilu merupakan kedaulatan rakyat yang memiliki kerangka hukum dan melibatkan berbagai elemen masyarakat di negara yang bersangkutan dengan membuka akses yang seluas-luasnya bagi pemenuhan partisipasi masyarakat guna membentuk pemerintahan berdasarkan hukum.

Sebelum pesta demokrasi terlaksana, para kandidat atau kontestan pemilu 2024 harus memulai kampanye yg di laksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Ferbuari 2024. Menurut rice dan palsley dalam bukunya yang berjudul Publik comunication campaign pada tahun 1981 menyebutkan bahwa “Kampanye adalah keinginan untuk mempengaruhi kepercayaan dan tingkah laku orang lain dengan daya tarik yang komunikatif. Kampanye politik merupakan bentuk komunikasi politik yang dilakukan oleh sekelompok orang, seseorang atau organisasi politik di waktu tertentu dengan maksud untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat”.

Sedangkan pengertian kampanye berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah pada pasal 1 angka 26 menyatakan “kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program peserta pemilu”. Maka dapat di artikan secara sederhana, kampanye merupakan menyampaikan pesan-pesan politik dalam berbagai bentuk, mulai dari poster, baliho, diskusi, iklan, selebaran. Namun dalam proses kampanye juga terdapat larangan dalam peraturan pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa “Tempat umum yang dilarang untuk ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik. Taman dan pepohonan”

Maka diharapkan kandidat dapat menjalankan kampanye yang semakin berkualitas menyehatkan demokrasi, dan dapat melahirkan kampanye yang berintegritas.

Bukan kampanye yang gontok-gontokan dan merusak tatanan bangsa. Namun dalam hal ini ternyata masih banyak tim pemenangan kandidat pemilu yang tidak mengetahui atau bahkan sengaja melanggar peraturan UU yang telah di tetapkan oleh Bawaslu. Dalam jangka waktu belakangan ini banyak di soroti dan ditemui alat peraga kampanye (APK) berupa poster/baliho menempel di pepohonan.

Dalam ruang lingkup regional jawatimur, peraturan gubernur Jawa timur nomor 76 tahun 2019 tentang pengelolaan pohon pada ruang publik pasal 10 ayat 3 dan 4 menyebutkan “perlindungan dan pengamanan pada ruang publik bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi pohon di ruang publik agar tetap memberikan fungsi dan manfaat secara optimal. selanjutnya pada pasal 4 menyebutkan perlindungan dan pengamanan pohon pada ruang publik sebagimana di maksud pada ayat 3 di lakukan melalui beberapa upaya yakni pencegahan dan penanggulangan kerusakan pohon; pencegahan dan penanggulangan pencurian pohon;pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sudah tertera jelas pada peraturan tersebut bahwasannya pohon merupakan keragaman ekosistem yang di lindungi untuk menjaga keberlangsungan seluruh makhluk hidup.

Maka sudah jelas alasan tidak diperbolehkan menempelkan APK baliho/poster di pohon ialah pemasangan dengan memaku baliho/Poser di pepohonan dapat berdampak buruk dan sangat fatal sekali, selain melanggar peraturan UU tentang pemilu. Satu paku yang yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang yang mengakibatkan pepohonan tumbang dan pihak yang terdampak dari aksi kerusakan lingkungan ini tidak hanya para pelaku melainkan pengguna jalan serta masyarakat luar tidak berbuat kesahalan. Padalal pada hakikatnya pepohonan memiliki kontribusi yang sangat besar untuk manusia dan seluruh makhluk hidup.

Pepohonan bukan hanya menyediakan oksigen gratis, namun juga menjadi tempat penyimpanan karbon yang dimiliki oleh seluruh makhluk hidup. Adapun, untuk mengawasi jalannya pemilu yang sesuai dengan perundang2an di bentuklah lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan. Dalam hal ini Bawaslu menjadi salah satu instrumen yang berperan dalam menjaga stabilitas jalannya pemilu , termasuk pada masa kampanye menjelang pemilu 2024 ini.

Dan perlu di pertanyakan mengenai kinerja Bawaslu terhadap kandidat yang melakukan pelanggaran terdapat UU pemilu yang telah di tetapkan.

Dalam hal ini Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Apakah bawaslu sudah mampu menertibkan APK yang menempel pada pohon? Jika memang masih banyak pelanggaran tersebut terjadi, maka perlu di pertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu selama ini. Dan sudah seharusnya masyarakat Indonesia tidak memilih kandidat yang telah mengaggar peraturan tersebut.

*) Mahasiswa Fakultas Pertanian Agribisnis Universitas Islam Jember

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami