BeritaNasional

Badan Anggaran DPR RI Sahkan APBN 2025, Target Minyak dan Gas Diturunkan

Nasional, Deras.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi ketuk palu terkait asumsi dasar ekonomi makro untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Sakit Abdulloh selaku Ketua Badan Anggaran menegaskan bahwa kesepakatan tersebut yang pada kesempatan sebelumnya disahkan oleh Komisi XI di bulan Juni lalu kembali disepakati Banggar dengan catatan terkait harga minyak hingga lifting belum ada kesepakatan sebelumnya.

Penjelasan mengenai rincian detail saat rapat panja meliputi kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan dalam KEM-PPKF 2025 hari ini, Kamis (20/6/2024). Said menyebutkan asumsi tersebut yakni pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,1% hingga 5,5%, inflasi di rentang 1,5% hingga 3,5%, kemudian nilai tukar terhadap dolar AS antara Rp15.300 hingga Rp15.900.

Baca Juga:  Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Tanpa Batas Usia

Di sisi lain, Badan Anggaran dengan mitra kerja pemerintahan seperti lembaga Badan Kebijakan Fiskal sepakat terkait tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun di angka 6,9% hingga 7,2%.

“Poin satu pertumbuhan, poin dua inflasi, tiga nilai tukar, empat tingkat suku bunga dapat disetujui?” ujarnya diikuti ketukan palu.

Lebih lanjut, Said menyebutkan keputusan rentang harga untuk minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) di angka US$75-US$85 per barel. Membandingkan dengan asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2024 yang sebesar US$82/barel, target tahun depan lebih tinggi.

Sementara harga ICP yang naik, pemerintah bersama DPR memutuskan produksi alias lifting minyak yang lebih rendah dari APBN 2024, yakni dari 635.000 barel/hari menjadi 580.000 hingga 605.000 barel/hari.

Baca Juga:  Talenthub Kemnaker Terima Penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Inovasi Unggulan

“Jadi kesepakatan lifting gas bumi di 1.003 dan 1.047 (ribu barel setara minyak per hari). Setuju?” ujarnya dilanjutkan ketukan palu.

Penulis: M.F.S.A I Editor: Dinda

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda