DaerahBerita

ATR/BPN Keluarkan Edaran terkait Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN

Penajam, Deras.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, Raja Juli Antonio, mengumumkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN (Ibu Kota Negara). Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023) yang membahas isu pertanahan di IKN.

“Salah satu yang digarisbawahi oleh Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN ditetapkan. Kami di ATR/BPN sebenarnya telah menerbitkan surat edaran baru yang melarang transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN, hal ini untuk mencegah terjadinya spekulasi harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli di Penajam IKN pada Senin (22/5/2023).

Mengikuti instruksi Presiden, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru yang mengatur pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN. Edaran ini akan membatasi layanan administrasi dan penjualan tanah di kawasan tersebut, termasuk penerbitan surat keterangan tanah sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke dalam wilayah IKN.

“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi. Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak. Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkap Raja Juli.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, juga menyatakan bahwa Presiden telah memberikan tugas kepada Otorita IKN untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN menyebutkan bahwa tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.

“Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan di ayat (2) berbunyi apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN,” pungkasnya.

SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel. 

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami