BeritaNasional

ASN Dilarang Like, Share, dan Komen Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya

Jakarta, Deras.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau dapat bersikap netral menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tidak like, komen, dan share di akun media calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pidana.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (9/11/2023).

Menpan RB bersama dengan pihak terkait telah menyepakati nota kesepahaman menyangkut netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.

Baca Juga:  Tingkat Kepuasan Publik Tinggi kepada Jokowi, Pengamat: Wajar Saja

“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan juga pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” kata Abdullah Azwar.

“Kita telah mempunyai kesepakatan, di mana itu yang teguran ringan, sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” imbuhnya.

Pemerintah menyiapkan beberapa strategi agar ASN dapat menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya yakni dengan pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.

Adapun SKB yang dimaksud yakni Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Baca Juga:  Gamang soal Capres-Cawapres, KIB Terancam Bubar?

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda