ASN Bolos di Hari Kejepit Nasional Bakal Terkena Sanksi Potongan Tukin

Jakarta, Deras.id – Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Iswinarto Setiaji mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari ini Jumat (24/3/2023), yang kebetulan kejepit diantara dua hari liburakan dikenakan sanksi potongan tunjangan kinerja (tukin).

“Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022),” ujar Iswinarto, Kamis (24/3/2023).

Pemerintah telah menetapkan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu (22/3/2023) kemarin dan dilanjutkan dengan libur cuti bersama Kamis (23/3/2023). Sehingga menjadikan hari jumat ini sebagai hari kejepit atau hari yang betepatan antara dua hari libur.

Iswinarto mengatakan jika mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 9,10, dan 11. ASN yang boos tidak hanya dikenkan peotongan Tukin melainkan juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat.

“Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis),” jelasnya.

Selain itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (Dakip) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut bahwa PP 94 bahkan dapat dihitung secara kumulatif.

“Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu,” kata dia

Averrounce bisa memastikan baahwa ASN bakal mengambil cuti pada hari kejepit nasional. Hal tersebut dikarenakan para pegawai sudah tahu tentang jadwal libur yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga bisa mengambil cuti tahun sejak jauh-jauh hari.

“Kalau ada hari kejepit kan nggak ada larangan untuk mengajukan cuti. Cuti tahunan kan masih berhak,” pungkasnya.

Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Exit mobile version