BeritaNasional

ASN Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan Sampai TPS

Jakarta, Deras.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan unsur ASN boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai petugas ad hoc, dengan mekanisme pemberhentian sementara.

“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Hasyim menjelaskan jika konsekuensi ASN menjadi penyelenggara pemilu adalah tertundanya kenaikan pangkat dan/atau jabatan untuk sementara waktu dikarenakan mekanisme pemberhentian sementara tersebut. Namun, dirinya tidak menghalangi siapapun ASN yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan hingga TPS.

“Yang gak boleh itu double gaji,” sergahnya.

Baca Juga:  Semua Jurus Digunakan, Pasangan AMIN Optimis Kuasai Suara di Jawa

Status petugas ad hoc itu sendiri bersifat sementara. Sehingga penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS, hanya menerima honor atas kinerjanya.

“Anggota PPK, PPS dan KPPS itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor. Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,” jelasnya.

Sebagai informasi, akhir November 2022 lalu KPU telah melakukan pembukaan tahapan rekrutmen panitia penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Fausi l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda