ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Asal…

Jakarta, Deras.id – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ASN diizinkan menjadi panitia Pemilu 2024 asal mengajukan cuti. Namun demikian, ada pula syarat yang harus dipenuhi sehingga terhindar dari sanksi.

“Oh berat (sanksinya). Tambah kan seharusnya pidana, ditambah, jadi ditambah jika dia punya kekuasaan, ditambah sepertiga. Prinsip KUHP. Jadi jika yang punya kekuasaan melakukan pelanggaran terhadap tugas fungsi, ini sepertiga,” ujar Bagja pada Jumat (6/1/2023).

Bagja mengatakan, jika nanti ada panitia yang tertangkap karena tidak bisa netral maka akan mendapatkan pengurangan gaji. Tidak hanya itu, akan ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat sampai juga pemberhentian sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggaran administrasinya, pemberhentian. Bisa pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan,” kata Bagja.

Sekadar diketahui, ASN memang dibolehkan menjadi petugas Pemilu dengan mengajukan cuti terlebih dahulu. Menurutnya, ASN tidak bisa mendapatkan double income dan bekerja di dua tempat sekaligus.

“Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa per orang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income, jadi kalau diterima double income tidak diperbolehkan,” jelas Bagja

“Oleh sebab itu, larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan Panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat gaji dari Panwascamnya, tidak dari PNSnya. Itu maksudnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Hasyim Asya’ari juga menegaskan bahwa tidak ada Batasan bagi ASN untuk jadi panitia Pemilu. Ia mengatakan bahwa di dalam Undang-undang pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Fia | Editor: Ifta

Exit mobile version