Jakarta, Deras.id – Imbas pemberlakukan Undang-Undang KUHP baru oleh DPR RI akhir-akhir ini, dikhawatirkan akan berdampak pada animo warga asing berkunjung ke Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Bali meminta wisatawan asing tidak perlu khawatir.
Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun memastikan pihak hotel tak akan menanyakan dokumentasi status perkawinan para pelancong di Bali.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan sejumlah asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan,” kata Tjokorda, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (8/12/2022).
“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya),” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Australia telah resmi merilis peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia. Ini merupakan imbas pemberlakukan Undang-Undang KUHP baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong.
Selain itu, Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia lewat keterangan resmi yamg diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Sebagai informasi, UU KUHP terbaru yang sudah disahkan memuat poin yang memicu polemik bagi warga asing. Yaitu terkait pasal perzinaan yang menetapkan ancaman pidana penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo)
Penulis: Dayu l Editor: Ifta