Jakarta, Deras.id – Terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 Juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Arif dinyatakan bersalah karena ikut melakukan perusakan CCTV (Closed Circuit Television) yang membuat penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhalang.
“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepuluh bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam diri Arif. Salah satu hal yang meringankan yakni Arif bersikap kooperatif dan membuat kasus ini terang.
“Hal meringankan; Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa miliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang,” jelasnya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Arif yang membantu terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terdakwa Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai