BeritaNasional

Anwar Usman Ajukan Keberatan atas Pengangkatan Suhartoyo, Ini Jawaban MK

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab surat keberatan yang diajukan oleh Hakim MK, Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Jawaban surat tersebut berisikan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang telah dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (24/11/2023).

Suhartoyo terpilih mejadi Ketua MK lewat rapat pleno tertutup pada 9 November 2023 setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK karena telah melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Imbas dari pelanggaran etik berat tersebut, kini Anwar selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi belum berakhir tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK.

Baca Juga:  Peringati Hari Angklung Sedunia, SMP di Jember Pecahkan Rekor MURI

Penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Seluruh hakim konstitusi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru, Anwar Usman mengajukan keberatan. Surat Keberatan tersebut diteken sejak pekan lalu.

“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ucap Enny Nurbaningsih.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Meringkus Buronan Kasus Korupsi di Lampung Tengah

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda