DaerahBerita

Anggota Polri Terlibat Kasus Perampokan di Sorong

Sorong, Deras.id – Seorang anggota Polri berpangkat Aipda, Junaidin, terlibat dalam kasus perampokan di Kota Sorong, Papua Barat. Junaidin ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, (11/12/2023), terkait pencurian uang senilai Rp225 juta dan emas seberat 300 gram.

“Iya, ditangkap di salah satu kafe di Makassar,” kata Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Senin (11/12/2023).

Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengonfirmasi penangkapan Junaidin di salah satu kafe di Makassar. Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“Iya pencurian. Koordinasi sama Polres Sorong dengan Jatanras,” ujar Nasrullah.

Menurut informasi, perampokan terjadi pada (2/12/2023), di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp225 juta dan emas 300 gram dari lokasi tersebut.

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Wahyu Wira Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku menyatroni rumah korban dengan merusak pintu pada saat perampokan. Korban melaporkan kejadian ini setelah menemukan uang dan emas yang hilang dari lemari.

“Kemudian saat mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram,”  ujar Ipda Wira.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah melacak pergerakan pelaku, Polresta Sorong berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menangkap Junaidin.

“Tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan,” jelas Ipda Wira.

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pantai Losari, Makassar, pada (9/12/ 2023). Setelah penangkapan, Junaidin dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi dan kemudian diserahkan ke Polresta Sorong guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akhirnya ditangkap di Kawasan Pantai Losari, Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu 9 Desember 2023 kemarin,” tuturnya .

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Junaidin mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami