Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Lampung Selatan, Deras.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan Supriyati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

Selain Supriyati, seorang penerbit ijazah palsu berinisial AS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.

Menurut penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait sistem pendidikan nasional.

Tersangka Supriyati menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana dalam sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Supriyati dan AS, kemudian mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terkait penggunaan ijazah palsu dalam proses politik di Indonesia, yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Penulis: Putra Alam

Exit mobile version