Anak Buah Sri Mulyani Bocorkan Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Jakarta, Deras.id – Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membocorkan isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada 16 Agustus 2024.

“(Kepastian gaji PNS naik) Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Pasti disampaikan nanti di situ (Nota Keuangan dan RAPBN 2025),” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/7/2024). 

Terkait kenaikan gaji tersebut menurut anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani pada dasarnya penyesuaian gaji tak hanya dalam bentuk kenaikan gaji secara umum.

Menurut Isa banyak aspek dalam penyesuaian gaji PNS, seperti menyesuaikan kebijakan menaikkan gaji pokoknya, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif yang lain. 

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membocorkan pembahasan terkait rencana pemerintah tersebut mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025. 

“Kalau (disebutkan) penyesuaian, kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024). 

Berpijak pada edaran dokumen KEM-PPKF 2025, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas. 

Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Sebenarnya, tahun lalu Jokowi sudah mewartakan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8% dan 12%. Alhasil, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp52 triliun. 

Kebijakan tersebut diharapkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Sementara gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12% karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.

Penulis: Fiqih I Editor: Dinda

Exit mobile version