BeritaNasional

Amanda Laporkan Mario Dandy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Deras.id – Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina.

Amanda ditemani kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario Dandy.

“Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” terang Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan Amanda tersebut terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Baca Juga:  Tidak Ada Diskon Tarif di Tol Jasa Marga Selama Nataru

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata Enita.

Amanda merasa dirugikan karena namanya terseret dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. Amanda tidak terima karena disebut sebagai sosok “pembisik” ke Mario terkait perlakuan tidak senonoh yang dilakukan David kepada Agnes.

Enita mengungkap kliennya sama sekali tidak pernah mengenal sosok Agnes Gracia. Ia hanya mengenal Mario Dandy yang dulu adalah mantan kekasihnya.

“Jadi pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali,” tegasnya.

Amanda sempat dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy pada 2 Maret 2023 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Amanda membantah semua tuduhan yang diarahkan Mario kepada dirinya.

Baca Juga:  Hotman Paris Berhasil Jadikan Razman dan Iqlima Tersangka

“Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan. Pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi itu dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sudah memenuhi pemanggilan. Dalam hal itu Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya,” katanya.

Enita juga membantah hoaks yang tertuju kepada kliennya soal pemanggilan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya beredar kabar burung bahwa Amanda telah mendapat pemanggilan dari pihak kepolisian sebanyak dua kali, padahal baru menerima panggilan sebagai saksi oleh kepolisian pada 2 Maret 2023.

“Kemudian apabila ada berita simpang siur di luar bahwa Amanda sudah BAP dua kali, tanggal 24 Februari tidak benar sama sekali. Faktanya 2 Maret baru memberikan Keterangan di Polres Selatan,” pungkasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda