BeritaPolitik

Amanat Megawati, PDIP Tegaskan Calon Presiden dari Internal

Jakarta, Deras,id Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kembali bahwa calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2024 berasal dari partai internal. Hal tersebut merupakan amanat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Maka untuk capres berasal dari internal partai. Itu amanat dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di Surabaya, dikutip Deras.id pada Senin (20/3/2023).

Pernyataan tersebut dilontarkan Hasto untuk menjawab apakah Ganjar akan masuk bursa salah satu calon presiden yang akan diusung oleh PDIP. Ia menjawab secara diplomatis dan menyebutkan bahwa partainya memiliki kriteria khusus untuk dijadikan calon pemimpin di Indonesia.

“Dalam konteks ini partai (PDIP) memiliki mekanisme demokrasi yang khas, yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin. Termasuk di Kota Surabaya, ada Pak Eri,” ungkap Hasto.

Baca Juga:  Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya

Hasto menjelaskan bahwa menjadi seorang pemimpin tidak cukup hanya mengumbar eksistensi tanpa adanya esensi yang didapat. Menurutnya pemimpin harus mempunya kemampuan bekal untuk bisa menyelesaikan sebuah masalah, bukan hanya sekedar meninggikan elektabilitas belaka.

“Seorang pemimpin tak hanya dilihat dari aspek elektoralnya saja, tetapi bagaimana leadershipnya, kemampuan menyelesaikan masalah dan masa depan,” jelas Hasto.

Hasto juga menegaskan bahwa PDIP terus konsisten untuk malakukan kaderisasi yang baik demi meningkatkan kompetensi para kadernya. Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa sosok yang diusung sebagai capres dan cawapres menjadi kewenangan Ibu Megawati.

“Terkait capres sawapres itu, memang menjadi kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tegas Hasto.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Hingga saat ini, PDIP belum mendeklarasikan sosok yang akan diusung pada 2024 mendatang.

Baca Juga:  Puan Bertemu Muhaimin dan Airlangga, Lanjutkan Kerjasama Politik

Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Partai harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda