BeritaNasional

Aliansi Sejuta Buruh Sebut Beberapa Pasal Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup

Jakarta, Deras.id – Deputi Direktur Aliasni Sejuta Buruh (AASB) Satya Bumi Andi Muttaqin menilai beberapa pasal Cipta Kerja berbahaya bagi lingkungan hidup. Pihaknya menilai subtansi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tidak berbeda dengan undang- undang (UU) Cipta Kerja. 

“Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup,” ungkap Satya Bumi Ardi, Jumat (6/1/2023). 

Salah satu yang paling menonjol adalah Pasal 18 UU Kehutanan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa luas Kawasan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dapat dikelola. Tujuannya, agar dapat dimanfaatkan secara sosial dan ekonomi masyarakatt sekitar. 

“Aturan itu (Perpu Cipta Kerja) menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan,” tambahnya.  

Selain itu, dalam Perppu itu tidak mensyaratkan pengusaha illegal untuk memiliki HGU. Sehingga para pengusaha illegal itu tidak akan didenda ketika diketahui tidak memiliki HGU. 

Baca Juga:  Cak Imin Salurkan Bantuan Makanan Hingga Obat-obatan untuk Korban Gempa Turki

“Baik UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan  yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku,” tutupnya.

Penulis: Una l Editor: Dian cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda