Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan alasan dirinya mengajukan gugatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ghufron menyampaikan permohonan untuk uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan nomor risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022.
Alasan pertama diusulkannya masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun adalah posisi KPK sama dengan lembaga negara atau komisi di rumpun eksekutif lainnya yang ada di Indonesia seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa komisi lainnya.
“Dari beberapa komisi-komisi ini, maka di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing komisi, maka masa jabatan dari komisi-komisi tersebut, komisioner tersebut lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Ahli Pemohon Emanuel Sujatmoko saat membacakan petitum dalam sidang mendengarkan keterangan Ahli Pemohon yang digelar pada Senin (13/5/2023) lalu.
Alasan kedua yang mendasari Nurul Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah mewujudkan cita hukum yang tertuang dalam konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan rumpun eksekutif di Indonesia.
“Pada dasarnya masa jabatan anggota lembaga negara, baik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar, maupun dibentuk berdasarkan … dan mendapat mandat dari undang-undang, mempunyai masa jabatan lima tahun. Oleh karena masa jabatan lima tahun dapat dikategorikan sebagai cita hukum masa jabatan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Emanuel dalam kesempatan sidang yang sama.
Dengan dasar argumen tersebut, Ghufron dan tim kuasa hukumnya menyimpulkan bahwa ketentuan masa jabatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 34 bertentangan dengan cita hukum masa jabatan pejabat lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain mengusulkan uji materi berkaitan dengan masa jabatan, Ghufron juga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 huruf e tentang batas usia pimpinan KPK 50 tahun.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada November 2022 lalu.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai