BeritaPolitik

Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Meskipun PKPU Belum Direvisi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming meski masa belum ada revisi PKPU. Dalam PKPU saat ini masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun.

“Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap,” kata Ketua KPU Hasyim As’ari di Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

Hasyim mengatakan KPU pada saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen tersebut. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan setelah dilakukan penerimaan berkas calon.

“Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, tapi pada masa berkas calon,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023. Menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan yang ditetapkan oleh MK.

“Ya mengacu kepada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU,” jelasnya.

Di sisi lain, KPU saat ini digugat senilai Rp70,5 Triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim mengatakan akan menghadiri sidangnya jika dipanggil.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” tegas Hasyim.

“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang kan belum muncul,” lanjutnya.

Diketahui, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. KPU akan melakukan rapat pendapat atau konsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan PKPU.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami