Alasan Corona, Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan terhadap para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak melaksanakan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Larangan tersebut, juga dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

“Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, (23/3/2023).

Larangan buka bersama tersebut tertuang dalam surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat arahan yang diberikan oleh Jokowi yakni;

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken oleh Sekertaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI sebagai laporan. Isi dari surat tersebut juga ditunjukkan kepada para Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Sebelumnya larangan buka bersama juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Ramadhan tahun lalu.

Terkahir sebagai tambahan informasi bahwa melalui Kementerian Agama Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Exit mobile version